Hak Terjamin, Warga Terdampak Bebas Pilih Hunian #Rempang #EcoCity

BP Batam berkomitmen kuat untuk melindungi hak-hak warga yang terdampak oleh Pembangunan Rempang Eco-City.

Sebagai bagian dari upaya ini, pembangunan rumah relokasi tipe 45 oleh BP Batam di Tanjung Banon akan dibangun di atas kavling seluas 500 meter persegi. Proyek ini merupakan upaya nyata untuk memastikan bahwa warga yang terdampak memiliki tempat tinggal yang layak.

Seperti yang telah diketahui sebelumnya, BP Batam telah menyelesaikan pembangunan empat rumah baru untuk warga terdampak. Pekerjaan ini masih berlanjut dengan tujuan menyelesaikan 100 rumah baru pada September 2024 mendatang.

Menurut Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait, BP Batam memberikan kesempatan kepada warga yang sejak awal bersedia untuk bergeser agar dapat memilih rumah dan blok hunian yang sesuai dengan site plan.

BP Batam tidak hanya fokus pada pembangunan rumah baru, tetapi juga memberikan santunan berupa uang sewa rumah sebesar Rp 1,2 juta per KK selama hunian tersebut masih dalam tahap pembangunan dan biaya hidup sebesar Rp 1,2 juta per jiwa. Selain itu, BP Batam juga memfasilitasi pengangkutan orang dan barang-barang dari rumah asal ke hunian sementara, memastikan bahwa warga tidak mengalami kesulitan selama masa transisi ini.

Ariastuty juga menyampaikan, BP Batam optimis bahwa konstruksi rumah baru ini akan diselesaikan sesuai target, dan meminta semua pihak untuk mendukung proyek strategis nasional ini. Harapannya adalah agar proyek Rempang Eco-City berjalan lancar dan menghasilkan peningkatan ekonomi daerah, lapangan pekerjaan, serta kesejahteraan masyarakat setempat. 

Tuty menambahkan, BP Batam memiliki 2 (dua) tugas penting arahan langsung Presiden Joko Widodo: Pertama menyelesaikan hak warga terdampak, dan kedua, menyediakan rumah baru untuk relokasi. 

Kepala BP Batam Muhammad Rudi menekankan pentingnya penyelesaian Rempang Eco-City ini. 

“Ini memberikan peluang bagi peningkatan ekonomi daerah. Kita semua tentu memiliki tekad agar investasi Rempang bisa sukses dan berjalan lancar,” tuturnya di sela Rapat Koordinasi Pengembangan Eco-City (17/7/2024). 

“Apa yang menjadi kebutuhan secepat mungkin mesti kita selesaikan. Yang terpenting, aspek investasi dan aspek regulasi tidak saling berbenturan,” pungkas Rudi, sapaan pria yang juga menjabat sebagai Walikota Batam tersebut. 

Bagikan: