Tingkatkan Layanan Kepelabuhanan, BP Batam Kembangkan Pelabuhan Batu Ampar Sesuai Standar Internasional

(Pelabuhan Batu Ampar, dok. foto: Tribunnews)

Sejak tahun 2021, BP Batam melakukan pengembangan pelabuhan Batu Ampar demi meningkatkan pelayanan kepelabuhanan. Direktur Badan Usaha Pelabuhan BP Batam, Dendi Gustinandar, menjelaskan bahwa pengembangan tersebut memfokuskan pada 3 hal: membangun lapangan peti kemas (container yard), pendalaman arus, serta penempatan container crane. Selain itu, jelas Dendi, proses bisnis di pelabuhan Batu Ampar akan lebih menyesuaikan pada standar bongkar muat yang berlaku secara internasional, yaitu dengan membolehkan pengiriman dan penjemputan peti kemas oleh pengguna jasa hanya ketika container telah berada di container yard

Pembangunan container yard, papar Dedi, dilakukan secara bertahap. Dari 12 hektare dicanangkan, 2 hektare di bagian utara telah selesai, dan pembangunan saat ini sedang melanjutkan pada bidang seluas 1,8 hektare dari total sekitar 10 hektare yang belum terbangun. 

Sebagaimana lapangan peti kemas, kegiatan pendalaman arus juga sedang dalam proses pengerjaan. Tujuannya, papar Dendi, adalah memperdalam dua per tiga kawasan pelabuhan menjadi sedalam minus 12 mLWS. Saat ini kedalaman laut kawasan pelabuhan Batu Ampar berkisar antara minus 3 mLWS hingga 13 mLWS, dan dermaga yang memiliki kedalaman minus 12 mLWS hanya di bagian selatan. Hal itu menyebabkan antrian kapal untuk lakukan bongkar muat sebab kedalaman arus berkaitan dengan keselamatan bagi kapal besar. 

Adapun container crane (alat derek peti kemas), saat ini statusnya telah dibeli dan sedang proses manufaktur. Crane tersebut dijadwalkan tiba di Batam pada akhir tahun 2022. Dengan adanya crane tersebut, jelas Dendi, diharapkan kapasitas bongkar muat dapat meningkat menjadi 24 container per jam, dari kapasitas 4-8 peti kemas per jam saat ini. 

Dengan ketersediaan container yard beserta container cranenya, alur bongkar muat kemudian akan diubah. BP Batam akan menyediakan truk pengangkut peti kemas, dan pengguna jasa hanya dapat melakukan jemput/kirim peti kemas di lapangan peti kemas yang disediakan. Dengan proses yang berubah tersebut, Dendi mengakui akan ada tarif yang dikenakan yang nanti akan diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Alur bisnis yang baru ini, menurut Dendi, mengikuti standar internasional di mana pengguna jasa hanya dapat menjemput dan mengirim barang di container yard, dan tidak boleh melakukannya di dermaga. 

Bagikan: