Geliat Terobosan Pelayanan Instansi Pemerintahan di Batam: Keimigrasian, BP Batam, hingga Kepolisian

(Photo Credit: Gatra.com)

Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), pelayanan instansi pemerintahan di Batam dapat menjadi indikator penting pendukung iklim investasi. Niat pemerintah untuk mempermudah investasi begitu jelas dengan terbitnya UU Cipta Kerja beserta berbagai peraturan perundangan turunannya, atau bahkan Keppres Satgas Percepatan Investasi pada 4 Mei 2021 lalu sebagaimana dilansir Kompas (7 Juni 2021). Sehingga, terobosan pelayanan adalah hal yang saat ini memang diperlukan. 

Di Batam, terobosan pelayanan pun cukup nampak terasa geliatnya. Sebagai contoh, seiring banyak menurunnya kasus Covid-19 secara nasional dan banyak dibukanya kembali pelayanan instansi pemerintahan, Kantor Imigrasi Batam menerapkan pelayanan secara luring dengan kembali membuka pelayanan paspor di hari Minggu.

Batam Pos melansir keterangan dari Kepala Bidang Informasi dan Informasi Keimigrasian Tessa Harumdila bahwa program ini dilaksanakan di Mall Botania 2 dimulai pukul 13.00 WIB hingga selesai. Dijelaskan pula bahwa pelayanan Paspor Hari Minggu (Pasar Minggu) tersebut dibatasi untuk 20 permohonan saja, dengan rincian 12 orang paspor biasa dan 8 orang paspor elektronik. Adapun jadwal pelayanan tersebut dapat dipantau melalui akun sosial media Kantor Imigrasi Batam. 

Kantor Imigrasi Batam juga membuka antrian pengurusan paspor via aplikasi Whatsapp, utamanya kaitan dengan perbaikan aplikasi Mobile Paspor sejak sejak kisaran 8 April 2022 lalu. Layanan ini utamanya mengkhususkan pengambilan nomor antrian, demi mencegah terjadinya kerumunan fisik akibat antrian. 

Inovasi pelayanan juga dilakukan oleh Kepolisian Resort Kota (Polresta) Barelang mendekati hari raya Idul Fitri tahun ini, dengan mempersilakan warga Batam yang mudik lebaran untuk menitipkan kendaraannya di Mapolsek terdekat atau pun di Mapolresta Barelang tanpa dipungut biaya. Terlebih, warga diimbau untuk melaporkan aktivitas mudiknya kepada RT/RW setempat, sehingga rumah yang ditinggalkan dapat dipantau oleh anggota Kepolisian setempat, sebagaimana yang disampaikan Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono kepada Batam Pos (19/04/2022). 

Tak kalah pentingnya, terobosan pelayanan investasi yang terjadi di BP Batam. Setelah pelimpahan dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) per 14 Agustus 2021 lalu, perizinan sektor transportasi bidang kepelabuhanan dilayani oleh BP Batam melalui Direktorat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PSTP).

Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu BP Batam, Harlas Buana, menerangkan bahwa dalam rentang waktu transisi kepada sistem full online, yakni sejak14 Agustus hingga terlapor oleh Gatra pada 17 September 2021 pukul 16.47 WIB, tercatat 1.387 dokumen selesai dari 1.397 yang masuk. Harlas melanjutkan bahwa perizinan yang biasanya memerlukan 2 hari untuk rampung, bahkan dalam masa transisi kepada full online hanya perlu 1 hingga 2 jam, tentu dengan catatan lengkapnya persyaratan.

Menurut keterangan dari dokumen Biro Humas, Promosi, dan Protokol, sistem perizinan daring tersebut per April 2022 ini telah terhubung dengan KSOP serta Bea Cukai, sehingga percepatan pelayanan perizinan dapat terealisasi dengan adanya kerja sama dari kedua instansi tersebut. 

Bagikan: