Persiapan IKN, Pemerintah Kebut Bahas Aturan Turunan UU IKN & Siapkan Pembentukan BUMN Khusus IKN

 (Presiden Jokowi saat meresmikan IKN di Titik Nol. Foto Dok.: Setkab.go.id)

Dalam mempersiapkan Ibu Kota Nusantara (IKN), pemerintah Republik Indonesia menggodok aturan turunan UU IKN yang akan melandasi berbagai tugas Otorita IKN. Rudy Soeprihadi Prawiradinata, Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Bappenas, menyampaikan bahwa dari 9 peraturan perundangan yang disiapkan, 6 di antaranya dalam tahap pembahasan.

Tabel. Rancangan Peraturan Perundangan IKN yang sedang dibahas

NoPeraturan PerundanganPeloporLandasan 
1RPP Tentang Kewenangan Daerah Khusus IKNKementerian Dalam NegeriPasal 12 ayat 3 UU IKN
2RPP tentang Pendanaan dan PenganggaranKementerian KeuanganPasal 24 ayat 7; Pasal 25 ayat 3; Pasal 26 ayat 2; Pasal 35; Pasal 36 ayat 7 UU IKN
3Perpres tentang Otorita IKNKementerian PPN / BappenasPasal 5 ayat 7; Pasal 11 ayat 1 UU IKN
4Perpres tentang Perincian Rencana Induk IKNKementerian PPN / BappenasPasal 7 ayat 4 UU IKN
5Perpres tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN)Kementerian ATR/BPNPasal 15 ayat 2 UU IKN
Perpres tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKNUU No. 12 Tahun 2011 dan arahan Presiden Jokowi 8 Februari 2022

Keenam peraturan perundangan tersebut ditargetkan rampung 15 April 2022 ini. 

Selain aturan yang akan melandasi akvitas otoritas IKN, pemerintah juga sedang mempersiapkan pembentukan BUMN khusus IKN, yang salah satu tugasnya adalah mencari dana untuk pembiayaan aktivitas IKN.

BUMN tersebut juga dikabarkan akan dikelola oleh otoritas IKN dan akan dibentuk 2 bulan setelah perundangan terkait otorita disahkan.

(Sumber: Tempo, CNN Indonesia)

Bagikan: